Rabu, 20 November 2013

Konsep Dasar Tentang Negara



1.       Pengertian Negara

Istilah Negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yan memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

2.       Tujuan Negara

Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain :
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.

3.       Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Suatu Negara harus memiliki 3 unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D disebut sebagai unsur konstitusi sedangkan adanya konstitusi dan pengakuan dunia Internasional disebut dengan unsur deklaratif.

a.    Rakyat

Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-bersama mendiami suatu wilayah tertentu.

b.   Wilayah

Wilayah adalah unsur Negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas. Wilayah dalam sebuah Negara biasanya mencakupi daratan, perairan (samudra,laut, dan sungai), dan udara. Dalam konsep Negara modern batas-batas wilayah diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan Internasional.

c.      Pemerintah

Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirkannya sebuah Negara.

d.      Pengakuan Negara lain

Ada dua macam pengakuan suatu Negara, yakni pengakuan de facto dan de jure,yaitu:
Ø  De facto adalah pengakuan atas fakta adanya Negara. Pengakuan tersebur didasarkan atas adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 unsur utama Negara.
Ø  De jure adalah pengakuan akan sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure maka suatu Negara mendapat hak-haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia.

Teori Tentang Terbentuknya Negara

1.    Teori Kontrak Sosial (Social Contract)

Teori kontrak social atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial  masyarakat. Teori ini meletakkan Negara untuk tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga Negara dengan lembaga Negara.

2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)

Teori Ketuhanan adalah teori yang didasarkan kepada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan, begitu juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Dan menurut pandangan modernis islam, kekuasaan dalam Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah mauoun rakyat.

3.   Teori Kekuatan

Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk karena adanya dominasi Negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah Negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok(etnis) atas kelompok tertentu dimulailah proses pembentukan Negara. Dengan kata lain, terbentuknya Negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah Negara.

Bentuk-Bentuk Negara

1.     Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam system pemerintahan : sentral dan otonomi.
a.       Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah system pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
b.      Negara kesatuan dengan system desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. System ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra.

2.     Negara Serikat

Negara serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Pada mulanya Negara-negara bagian tersebut merupakan Negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri, dengan sendirinya Negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara serikat. Bentuk Negara dapat digolongkan kedalam 3 kelompok, yaitu :
a.       Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memiliki 2 jenis, yaitu :
-          Monarki absolute : model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi ditangan satu orang raja atau ratu.
-          Monarki konstitusional : bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya (perdana menteri)dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi Negara.

b.      Oligarki
Model pemerintahannya adalah pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.       Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.

Hubungan Negara dan warga Negara

Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain. Negara  Indonesia sesuai dengan konstitusi misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa kecuali. Dalam UUD Pasal 33 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara (ayat 1); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasiliras layanan umum yang layak (ayat 3).
Namun demikian, kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanan kewajibannya sebagai warga Negara. Seperti, berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat maupun melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Hubungan Agama Dan Negara : Kasus Islam

Hal penting dari pembicaraan tentang Negara adalah hubungan Negara dengan agama. Hubungan agama dan Negara dalam konteks dunia islam masih menjadi perdebatan yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga kini. Hubungan Islam dan Negara modern secara teoretis dapat diklasifikasikan kedalam 3 pandangan, yaitu :

A.     Paradigma  Integralistik

Paradigma  Integralistik hamper sama persis dengan pandangan Negara teokrasi Islam. Paradigm ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dipisahkan. Paham ini juga memberikan penegasan bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agam. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antar agama dan politik atau Negara.

B.     Paradigma Simbiotik

Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan Negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbale balik (simbiosis mutualita). Dalam pandangan ini, agama membutuhkan Negara sebagai instrument dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, Negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya.

C.     Paradigma Sekularistik

Paradigma sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan Negara. Agama dan Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervasi. Negara adalah urusan public, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar