1.
Pengertian Negara
Istilah Negara merupakan
terjemahan dari beberapa kata asing : state
(Inggris), staat (Belanda dan
Jerman), atau etat (Perancis). Secara
terminology, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yan memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu
kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
2.
Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain :
a.
Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b.
Bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum
c.
Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konsep dan ajaran
Plato, tujuan adanya Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Thomas Aquinas dan
Agustinus, tujuan Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman
dan tenteram dengan taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
3.
Unsur-Unsur
Terbentuknya Negara
Suatu Negara harus memiliki 3 unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah. Ketiga unsur ini oleh Mahfud M.D disebut sebagai unsur konstitusi
sedangkan adanya konstitusi dan pengakuan dunia Internasional disebut dengan
unsur deklaratif.
a.
Rakyat
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu Negara adalah sekumpulan manusia
yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-bersama mendiami suatu
wilayah tertentu.
b.
Wilayah
Wilayah adalah unsur Negara yang
harus terpenuhi karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas
territorial yang jelas. Wilayah dalam sebuah Negara biasanya mencakupi daratan,
perairan (samudra,laut, dan sungai), dan udara. Dalam konsep Negara modern
batas-batas wilayah diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan
Internasional.
c.
Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin
organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama didirkannya sebuah Negara.
d.
Pengakuan Negara
lain
Ada dua macam pengakuan suatu Negara, yakni pengakuan de facto dan de jure,yaitu:
Ø
De facto
adalah pengakuan atas fakta adanya Negara. Pengakuan tersebur didasarkan atas
adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi 3 unsur utama
Negara.
Ø
De jure
adalah pengakuan akan sahnya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis
menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de
jure maka suatu Negara mendapat hak-haknya disamping kewajiban sebagai
anggota keluarga bangsa sedunia.
Teori
Tentang Terbentuknya Negara
1.
Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak social atau teori
perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan Negara untuk
tidak berpotensi menjadi Negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar
pada kontrak-kontrak sosial antara warga Negara dengan lembaga Negara.
2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori
Ketuhanan adalah teori yang didasarkan kepada kepercayaan bahwa segala sesuatu
terjadi atas kehendak Tuhan, begitu juga negara terjadi atas kehendak Tuhan.
Dan menurut pandangan modernis islam, kekuasaan dalam Islam harus
dipertanggungjawabkan baik kepada Allah mauoun rakyat.
3.
Teori
Kekuatan
Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa Negara terbentuk
karena adanya dominasi Negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini,
kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah Negara. Melalui proses
penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok(etnis) atas kelompok tertentu
dimulailah proses pembentukan Negara. Dengan kata lain, terbentuknya Negara
karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk
membentuk sebuah Negara.
Bentuk-Bentuk
Negara
1.
Negara
Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, Negara kesatuan ini
terbagi kedalam dua macam system pemerintahan : sentral dan otonomi.
a.
Negara kesatuan dengan system sentralisasi
adalah system pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat,
sementara pemerintah daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
b.
Negara kesatuan dengan system desentralisasi
adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan
pemerintah di wilayahnya sendiri. System ini dikenal dengan istilah otonomi
daerah atau swatantra.
2.
Negara Serikat
Negara
serikat atau federasi merupakan bentuk Negara gabungan yang terdiri dari
beberapa Negara bagian dari sebuah Negara serikat. Pada mulanya Negara-negara
bagian tersebut merupakan Negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri.
Setelah menggabungkan diri, dengan sendirinya Negara tersebut melepaskan
sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara serikat. Bentuk
Negara dapat digolongkan kedalam 3 kelompok, yaitu :
a.
Monarki
Pemerintahan monarki adalah model
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki
memiliki 2 jenis, yaitu :
-
Monarki absolute : model pemerintahan dengan
kekuasaan tertinggi ditangan satu orang raja atau ratu.
-
Monarki konstitusional : bentuk pemerintahan
yang kekuasaan kepala pemerintahannya (perdana menteri)dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi Negara.
b.
Oligarki
Model pemerintahannya adalah
pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau
kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan
kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
Hubungan
Negara dan warga Negara
Hubungan negara dengan warga negara
sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena
adanya masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan
kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari
masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam
masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi misalnya
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga Negara Indonesia tanpa
kecuali. Dalam UUD Pasal 33 disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh Negara (ayat 1); Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasiliras layanan umum yang layak
(ayat 3).
Namun demikian, kewajiban Negara untuk
memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapat berlangsung dengan baik tanpa
dukungan warga Negara dalam bentuk pelaksanan kewajibannya sebagai warga
Negara. Seperti, berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya
pemerintahan baik melalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat maupun melalui
cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Hubungan
Agama Dan Negara : Kasus Islam
Hal penting dari pembicaraan tentang Negara adalah hubungan Negara dengan
agama. Hubungan agama dan Negara dalam konteks dunia islam masih menjadi
perdebatan yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga kini. Hubungan
Islam dan Negara modern secara teoretis dapat diklasifikasikan kedalam 3
pandangan, yaitu :
A.
Paradigma Integralistik
Paradigma
Integralistik hamper sama persis dengan pandangan Negara teokrasi Islam.
Paradigm ini menganut paham dan konsep agama dan Negara merupakan suatu
kesatuan yang tidak dipisahkan. Paham ini juga memberikan penegasan bahwa
Negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agam. Konsep ini
menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenal pemisahan antar agama dan politik
atau Negara.
B.
Paradigma
Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama
dan Negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbale balik
(simbiosis mutualita). Dalam pandangan ini, agama membutuhkan Negara sebagai
instrument dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya,
Negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas
warga negaranya.
C.
Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan bahwa
terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan Negara. Agama dan Negara
merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan
masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu
sama lain melakukan intervasi. Negara adalah urusan public, sementara agama
merupakan wilayah pribadi masing-masing warga Negara.